Whatsapp/SMS/Call 081398331185

Nama

Email *

Pesan *

Kamis, 18 September 2014

3 Alasan Mengapa Sebelum dan Sesudah Melahirkan Membutuhkan Kurma | Gudang Kurma


Khasiat Buah Kurma | Gudang Kurma Murah

Begitu banyak khasiat buah kurma yang dipaparkan di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Diantaranya adalah manfaat kurma untuk ibu yang akan menghadapi proses melahirkan dan masa pemulihan dari proses melahirkan. 


Berikut ini beberapa pemaparannya:


1.Tamr (kurma kering) memiliki manfaat untuk menguatkan sel-sel usus dan membantu melancarkan saluran kencing karena mengandung serabut-serabut yang berfungsi mengontrol laju gerak usus dan menguatkan rahim terutama ketika melahirkan.

Penelitian terbaru menyatakan bahwa buah ruthab (kurma basah) mempunyai pengaruh dalam mengontrol laju gerak rahim dan menambah masa systolenya (kontraksi jantung ketika darah dipompa ke pembuluh nadi).

Bahkan Allaah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Maryam binti Imran untuk memakan buah kurma ketika akan melahirkan, dikarenakan buah kurma mengenyangkan juga membuat gerakan kontraksi rahim bertambah teratur, sehingga Maryam dengan mudah melahirkan anaknya.[1]

Allaah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

“Dan goyangkanlah pangkal pohon kurma itu kearahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini” [Al-Qur'an surah Maryam : 25-26]

Dokter Muhammad An-Nasimi dalam kitabnya, Ath-Thibb An-Nabawy wal Ilmil Hadits (II/293-294) mengatakan,

“Hikmah dari ayat yang mulia ini secara kedokteran adalah, perempuan hamil yang akan melahirkan itu sangat membutuhkan minuman dan makanan yang kaya akan unsur gula, hal ini karena banyaknya kontraksi otot-otot rahim ketika akan mengeluarkan bayi, terlebih lagi apabila hal itu membutuhkan waktu yang lama. Kandungan gula dan vitamin B1 sangat membantu untuk mengontrol laju gerak rahim dan menambah masa sistolenya (kontraksi jantung ketika darah dippompa ke pembuluh nadi). Dan kedua unsur itu banyak terkandung dalam ruthab (kurma basah). Kandungan gula dalam ruthab sangat mudah untuk dicerna dengan cepat oleh tubuh” [3]

Buah kurma matang mengandung banyak unsur Kalsium dan besi. Maka sangat dianjurkan bagi ibu yang akan melahirkan dan setelah melahirkan. Kadar besi dan Kalsium yang ada pada buah kurma matang sangat mencukupi dan penting sekali dalam proses pembentukan air susu ibu. Kadar zat besi dan Kalsium yang dikandung buah kurma juga menggantikan tenaga ibu yang terkuras saat melahirkan atau menyusui. Zat besi dan Kalsium adalah dua unsur efektif dan penting bagi pertumbuhan bayi karena dua unsur ini merupakan unsur yang paling berpengaruh dalam pembentukan darah dan tulang sumsum.

2. Ruthab (kurma basah) mampu mencegah terjadi pendarahan bagi ibu ketika melahirkan dan mempercepat proses pengembalian posisi rahim seperti sedia kala sebelum waktu hamil yang berikutnya [4]. Karena dalam kurma segar mengandung hormon yang menyerupai hormon oxytocine yang dapat membantu proses kalahiran. Hormon oxytocine adalah hormon memiliki fungsi diantaranya membantu wanita atau pun hewan betina melahirkan dan menyusui.

3. Dengan manfaat-manfaat kurma yang telah dipaparkan sebelumnya, maka memudahkan persalinan dapat pula membantu keselamatan sang ibu dan bayinya. [5]

---
[1]. Perkataan Dokter Muhammad Kamal Abdul Aziz dalam kitabnya Al-Ath’imah Al-Qur’aniyyah. Dicantumkan oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[2]. Tafsir Ibni Katsir (V/168), Tahqiq : Hani Al-Haj, cet. Al-Maktabah At-Tauqifiyah, Mesir.
[3]. Dinukil oleh Syaikh Salim bin Id Al-Hilaly dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[4]. Catatan kaki yang terdapat dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[5]. Catatan kaki yang tedapat dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H

[Sumber dari almanhaj.or.id dengan sedikit penyesuaian]





Tidak ada komentar:

Posting Komentar